Sleman — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum LH) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Lingkungan Hidup 2025. Kegiatan ini digelar di Hotel Hyatt Regency, Sleman, Yogyakarta selama dua hari (25—26/6) dan diikuti oleh lebih dari 750 peserta dari seluruh Indonesia secara hybrid. Rakornas dibuka oleh Deputi Gakkum LH, Irjen. Pol. Rizal Irawan.
Rakornas Gakkum LH bertujuan untuk memperkuat koordinasi, sinergi, dan efektivitas penegakan hukum lingkungan antara pemerintah pusat dan daerah. Fokus utama diarahkan pada optimalisasi peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam menegakkan regulasi lingkungan dan menangani berbagai permasalahan hukum di daerah.
Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menyusun dan menyepakati rencana aksi bersama, sebagai panduan kerja lintas daerah dalam penegakan hukum lingkungan yang lebih terpadu dan berkelanjutan.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Dodi Kurniawan menyampaikan bahwa Rakornas dihadiri oleh para kepala Dinas LH dari berbagai daerah, perwakilan penegak hukum, serta pejabat Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH. Tercatat 215 peserta hadir secara luring, sementara 536 lainnya mengikuti secara daring.
Narasumber yang hadir, membagikan wawasan dan ilmu pengetahuan kepada para peserta Rakornas, antara lain Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, Direktur Pengawasan Lingkungan hidup, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan hidup, Direktur Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Direktur Kebakaran Lahan, Ahli Hukum Administrasi Dr. Rahmat Bowo, Ahli Hukum Lingkungan Dr. Wahyu Yun Santoso, Pakar Penyelesaian Sengketa Jasmin Ragil Utomo, serta Kepala Dinas LH Provinsi Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Deputi Gakkum LH Irjen. Pol. Rizal Irawan menegaskan pentingnya membangun sinergi kuat antara pusat dan daerah guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum lingkungan. Menurutnya, tantangan di sektor lingkungan kian kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan laju pembangunan yang nyaris selalu berdampak pada ekosistem.
“Setiap pembangunan pada dasarnya bersinggungan dengan lingkungan. Maka dari itu, penegakan hukum menjadi salah satu instrumen penting dalam tata kelola lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Rizal.
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan Dinas LH tidak dapat dicapai tanpa dukungan penuh kepala daerah, baik dalam aspek anggaran, sarana prasarana, maupun penyediaan SDM yang memadai. Rakornas ini, lanjutnya, diharapkan menjadi momen untuk memperkuat komitmen bersama antar-pemangku kepentingan.
Rizal juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga. KLH/BPLH telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah institusi penegak hukum seperti Mabes Polri, TNI, Kejaksaan Agung, dan rencananya Mahkamah Agung. MoU serupa juga telah dijalin dengan kementerian teknis seperti Kementerian ESDM, KKP, Kemendes, Kemendikdas dan Kehutanan.
“Kolaborasi semacam ini harus ditiru di daerah. Pemerintah daerah perlu bersinergi dengan aparat penegak hukum di wilayahnya masing-masing untuk memperkuat implementasi aturan lingkungan,” tegas Rizal.
Dalam konteks penanganan kasus lingkungan, Rizal Irawan juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat. Menurutnya, masyarakat sipil, LSM, dan pemerhati lingkungan di daerah memiliki pemahaman yang lebih dekat terhadap kondisi nyata di lapangan.
“Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sipil merupakan pilar utama dalam mewujudkan penegakan hukum lingkungan yang kuat, berintegritas, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Jawa Eduward Hutapea menyatakan, Rakornas ini merupakan momentum strategis untuk menyusun langkah-langkah konkret dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, menegakkan aturan yang berlaku, serta meningkatkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Kami percaya bahwa melalui koordinasi yang harmonis dan komitmen yang kuat, kita dapat mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang," tutur Eduward.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Widi Hartanto, menyambut baik Rakornas Penegakan Hukum Lingkungan sebagai langkah strategis yang dapat diimplementasikan di daerah. Forum ini, menurutnya, menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pelanggaran lingkungan yang menjadi tanggung jawab Dinas LH.
Salah satu tantangan utama di daerah adalah keterbatasan kapasitas pengawasan. Oleh karena itu, Widi menekankan perlunya meningkatkan partisipasi masyarakat. “Semakin tinggi partisipasi publik, semakin efektif pengawasan. Peran aktif warga sangat membantu kerja kami,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan.
“Berhasilnya pengelolaan lingkungan dan penegakan hukum lingkungan hidup bukan sekedar aspek teknis namun diperlukan dukungan dan komitmen dari para Kepala Daerah dan Dinas terkait,” menurut Christriyoga, salah satu peserta Rakornas dari Dinas LH Kabupaten Wonosobo, ketika ditanya pendapatnya tentang Rakornas tersebut. (Yus Ade/Pusdal LH Jawa; YFW-Ed.)