Nomor: SR.132/HUMAS/KLH-BPLH/5/2025
Bekasi, 30 Juni 2025 — Dalam rangka memperkuat pengawasan lingkungan hidup di kawasan industri, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan kerja dan verifikasi lapangan ke Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Jawa Barat. Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi strategis terhadap kawasan industri yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, namun juga menyimpan risiko tinggi terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Hanif menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan di kawasan industri merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya oleh para tenant, tetapi juga pengelola kawasan secara keseluruhan.
“Kawasan industri bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga ruang ekologi. Jika tidak dikelola secara bertanggung jawab, kerugian lingkungan yang terjadi akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,” ujar Menteri Hanif.
PT Jababeka Tbk sebagai pengelola kawasan sejak 1989 tercatat sebagai pelopor kawasan industri terbuka di Indonesia, dengan luas mencapai 5.600 hektare dan dihuni oleh 766 tenant aktif dari berbagai sektor industri seperti otomotif, kimia, logam, makanan, farmasi, dan pergudangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 274 tenant telah memiliki akun pada Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL), namun hanya 69 yang tercatat menghasilkan emisi dari 228 cerobong. Dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) tahun 2023–2024, terdapat 46 tenant Jababeka yang ikut serta, dengan hasil 1 perusahaan berperingkat HIJAU, 29 BIRU, dan 16 MERAH. Pada tahun 2025, jumlah peserta meningkat menjadi 51 tenant, termasuk lima perusahaan baru.
Meski PT Jababeka Infrastruktur beberapa kali meraih peringkat HIJAU dalam PROPER, KLH/BPLH menilai bahwa sistem pembinaan dan pengawasan terhadap tenant masih perlu ditingkatkan. Hal ini mencerminkan tantangan umum yang juga terjadi di kawasan industri lainnya di Indonesia.
Sebagai wujud reformasi kebijakan, Menteri LH/Kepala BPLH telah menerbitkan Surat Menteri No. S.269/A/F/PKL/3.11/B/04/2025 tanggal 23 April 2025 yang mewajibkan seluruh pengelola kawasan industri untuk:
KLH/BPLH menegaskan bahwa evaluasi terhadap kawasan industri akan diperkuat melalui sistem pelaporan elektronik yang terintegrasi, pemantauan berbasis data real-time, serta penilaian PROPER yang lebih ketat.
“Meraih PROPER Hijau di kawasan industri bukan hal mudah. Saya sangat mengapresiasi upaya Jababeka dan berharap kita terus bersinergi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan bersama,” ujar Menteri Hanif.
Kawasan Industri Jababeka menjadi model awal reformasi pengawasan lingkungan industri yang akan direplikasi di kawasan lain di seluruh Indonesia. KLH/BPLH berkomitmen menjadikan setiap kawasan industri sebagai bagian dari solusi lingkungan, bukan sumber permasalahan.
Penanggung Jawab:
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Sasmita Nugroho, S.E.
Telepon : +62 818-0819-5929
Website : kemenlh.go.id
E-mail : humas@kemenlh.go.id
Instagram : kemenlh_bplh
Youtube : KLH-BPLH
TikTok : Kemenlh_BPLH
X : KemenLH_BPLH